, Jakarta - Kepala Unit V Subdirektorat 3 Ditreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Handik Zussen mengungkapkan timnya menangkap tujuh tersangka pembegal yang biasa beraksi di Kampung Babakan, Kelurahan Satriajaya, Tambun Utara, Bekasi.

"Kami menangkap pelaku pembegalan yang merupakan gabungan dari sindikat asal Lampung dan Karawang. Ada dua pelaku menggunakan senjata api dengan aksi pencurian motor," kata Handik di Polda Metro Jaya, Ahad, 23 Oktober 2016.

Penangkapan dilakukan atas laporan dari korban yang bernama Susanti. Ia kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda, dengan nomor polisi B-4080-FFW pada 15 Oktober lalu. Pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

"Tersangka membekali dirinya dengan senjata api jenis revolver, sehingga ia tidak akan segan-segan melukai korban apabila melawan," kata Handik.

Setelah menangkap salah satu pencurian tersebut, kepolisian mengungkap tujuh pelaku lain yang merupakan bagian dari sindikat gabungan pembegalan asal Lampung dan Karawang itu. Mereka di antaranya sebagai penadah, joki, perantara, penyalur, hingga pengguna. "Dua orang pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha lari," kata Handik.

Tujuh orang pelaku tersebut, adalah Agus Hidayat asal Lampung, Abdul Karim asal Lampung, Abdul Somad asal Bekasi, Aep Nawai asal Karawang, Saepudin asal Karawang, Suherman asal Karawang, dan Icang atau Komeng asal Karawang. Polisi menyita empat unit motor yang digunakan untuk kejahatan dan dua unit digunakan untuk sarana kejahatan.

Adapun barang bukti lainnya, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver, empat butir peluru, satu buah kunci letter T, satu buah kunci master, lima buah dompet, dan delapan buah telepon seluler.

LARISSA HUDA