PEMERINTAHAN ABU DHABI TERBITKAN REGULASI TERKAIT MATA UANG DIGITAL DAN ICO

Pemerintah Abu Dhabi telah menghadirkan panduan baru bagi mereka yg ingin mengatur alias berpartisipasi dalam penawaran koin awal (Initial Coin offering / ICO).


Otoritas Regulasi Jasa Keuangan (Financial Services Regulatory Authority – FSRA) Abu Dhabi berkata bahwa peraturan tersebut akan diterapkan untuk menegakkan gerakan anti pencucian uang serta know-your-customer (KYC) yg ada pada token sales, mengklasifikasikan berbagai produk ICO sebagai sekuritas (tergantung pada susunan serta struktur dasar tiap jenisnya) serta sisanya sebagai komoditas.

Seperti meningkatnya jumlah regulator di seluruh dunia, FSRA berkata bahwa mereka akan mempertimbangkan penjualan serta pelepasan tolak ukur berbasis Blockchain berdasarkan permasalahan per kasus.

Sembilan halaman panduan yg diterbitkan terkait regulasi kemarin mencakup contoh di mana penjualan token akan masuk di tahap bawah alias di luar definisi keamanan hukum Abu Dhabi. Karena tutorial penentuan semacam itu dapat bervariasi dari satu proyek ke proyek lainnya, FSRA mendesak penyelenggara di wilayah ini untuk “terlibat sedini mungkin dengan FSRA dalam proses penggalangan dana.”

Richard Teng, kepala direktur eksekutif FSRA mengungkapkan pernyataannya bahwa:

Siapapun yg ingin memperkenalkan kualitas nyata ICO ke pasar serta ingin beroperasi sesuai kerangka peraturan kami, didorong untuk melibatkan kami lebih awal untuk memperoleh wawasan tentang peraturan perundang-undangan yg berlaku.”
Token yg tak tergolong sebagai sekuritas akan diperlakukan sebagai komoditas, bersama dengan cryptocurrency lainnya dengan cara umum, jadi perdagangan mereka tak akan diatur oleh FSRA, menurut surat edaran.

Penentuan khusus tersebut sekaligus akan mengangkat FSRA berada dalam barisan yg sama dengan Commodity Futures Trading Commission, yg mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengatur regulasi tersebut berdasarkan yg telah diterapkan di Amerika Serikat akhir 2015 lalu.

Langkah Abu Dhabi ini adalah angan-angan terus meningkatnya keberadaan valuta digital di dunia nyata. Harga valuta digital, terutama Bitcoin kembali melonjak tajam sampai mencapai angka kurang lebih Rp 64 juta, menurut data dari Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id), serta diprediksi tembus sampai Rp 66 juta, mengikuti lonjakan harga di negara lainnya, semacam di Bitstamp yg telah menyentuh angka kurang lebih Rp 65 juta. Selain sebab informasi segwit2x, meroketnya harga Bitcoin ini didukung pula oleh permintaan yg meningkat atas valuta digital tesebut, sementara persediaannya terbatas, yaitu hanya akan ada 21 juta Bitcoin di dunia.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama